KY Siap Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo CS, Ini Waktunya

- 11 April 2023, 10:46 WIB
Komisi Yudisial (KY) siap pantau sidang banding Ferdy Sambo CS.
Komisi Yudisial (KY) siap pantau sidang banding Ferdy Sambo CS. /

PATRIOT BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali disorot publik.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa dalam kasus tersebut mereka selanjutnya melakukan banding.

Dilaporkan bahwa lokasi pembacaan hasil banding besok Rabu, 12 April 2023, akan diadakan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berkenaan dengan itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian dan juga memonitor jalannya kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Obat Terlarang di Bekasi Senilai 23 Miliar

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting dalam keterangannya Selasa, 11 April 2023.

"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," ujar Miko Ginting.

Miko mengatakan, dirinya memastikan jalannya sidang banding Rabu besok terhadap empat terdakwa berjalan secara terbuka.

Hal itu lanjut Miko, tingkat banding sekalipun supaya diketahui publik dan terbuka untuk umum.

Baca Juga: Sebar Intelijen, China Larang Warga Uighur Berpuasa di Bulan Ramadan

"Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," sambung Miko dikutip Patriot Bekasi Selasa, 11 April 2023.

Sebelumnya keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah divonis PN Jaksel perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Masing-masing dari mereka mendapatkan vonis sebagai berikut, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara, dan kemudian Kuat Maruf divonis dengan hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x