Pasalnya, dalam putusan tersebut tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.
Baca Juga: 14 Daftar Website AI Gratis yang Jarang Diketahui, Mahasiswa Wajib Tahu
"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia. Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 13 April 2023.
Dengan begitu, menurut Singgih penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan dan dalam hal ini sudah tidak perlu dikemukakan lagi.***