Permintaan Maaf Ditolak, Anak di NTB Tega Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan karena Harta Warisan

- 7 Agustus 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi ruang persidangan.
Ilustrasi ruang persidangan. /Pixabay

"Padahal rumah yang digugat itu sudah diamanahkan almarhum suami saya agar menjadi milik bersama. Sementara warisan tanah sudah dibagi sebelum suami saya sebelum meninggal," ucap Triyaningsih, Kamis 6 Agustus 2020.

Lebih lanjut, dikatakan dia, bahwa sebelumnya hakim PA Praya sudah menyuruhnya untuk meminta maaf kepada dirinya agar permasalahan tidak berlanjut. Namun, putra sulungnya itu enggan dan tetap melanjutkan gugatannya.

"Padahal saya kemarin sudah menunggu dia di pintu tapi dia lewat begitu saja," ujar dia.

Di tempat terpisah, Ahmad yang merupakan petugas PA Praya mengatakan bahwa gugatan kasus harta warisan yang dilayangkan Rully masuk pada Mei 2020 dan telah dilaksanakan proses sidang sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Cakra Buana PDIP Curhat ke Rizal Ramli Kecewa Kinerja Pemerintah, Refly Harun: Kenapa gak ke Jokowi? 

"Proses sidangnya sudah mau masuk keempat yang direncanakan digelar pada 13 Agustus 2020, sidang pertamanya dilaksanakan pada 18 Juni 2020," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, penggugat Rully sebelumnya sudah diminta untuk melakukan mediasi dengan ibu dan saudara-saudara kandungnya. Namun, dikatakan Ahmad, Rully tetap bersikeras untuk melanjutkan gugatannya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x