Bocah 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Hidup-hidup, Komas PA: Pelaku Harus Dihukum Mati

- 8 Agustus 2020, 13:11 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

"Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan," ucapnya.

Karena fakta menunjukkan, kata dia, bahwa pada umumnya pelaku kejahatan seksual kerap dilakukan oleh orang di sekitar bahkan juga dikenal korban.

Dengan demikian, rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak.

"Malang benar nasib bocah perempuan berusia tujuh tahun diperkosa lalu dibakar bersama rumahnya oleh pelaku RD," ucap dia.

Baca Juga: Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri, Polri: Kami Masih Buru Pelaku Lain Setelah Statusnya Naik 

Sebelumnya, jajaran Polres Dompu berhasil mengungkap kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada RD sebagai saksi dalam kejadian kebakaran.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKB Iwan Ronald C mengatakan bahwa menurut pengakuan RD korban seorang bocah berusia tujuh tahun itu dibakar secara sengaja lantaran panik usai memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x