DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara

- 9 Agustus 2020, 16:41 WIB
Walhi Jambi bersama sejulah lembaga lakukan orasi tegaskan Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait RUU Omnibus Law, Kamis, 16 Juli 2020
Walhi Jambi bersama sejulah lembaga lakukan orasi tegaskan Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait RUU Omnibus Law, Kamis, 16 Juli 2020 /Dewi Pratiwi//

Pasalnya, apabila RUU Omnibus Law Ciptaker itu hingga disahkan dirinya menilai akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Lebanon Lakukan Unjuk Rasa hingga Berujung Pembakaran Gedung

Selain itu, RUU Omnibus Law Ciptaker ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"DPR seharusnya melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi. Selain itu DPR sebagai lembaga politik juga seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi," kata Dewi Sartika.

Diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker ini sejak adanya rencana disahkan tuai banyak penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi, pakar, mahasiswa, pers, lingkungan, tani, nelayan, dan ormas-ormas besar.

Baca Juga: Mayoritas Diisi oleh Aktivis Beridealisme, Prabowo Subianto Akui Isi Kantong Para Kadernya Kurang

Hal itu lantaran RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x