Pasalnya, apabila RUU Omnibus Law Ciptaker itu hingga disahkan dirinya menilai akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Lebanon Lakukan Unjuk Rasa hingga Berujung Pembakaran Gedung
Selain itu, RUU Omnibus Law Ciptaker ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"DPR seharusnya melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi. Selain itu DPR sebagai lembaga politik juga seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi," kata Dewi Sartika.
Diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker ini sejak adanya rencana disahkan tuai banyak penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi, pakar, mahasiswa, pers, lingkungan, tani, nelayan, dan ormas-ormas besar.
Baca Juga: Mayoritas Diisi oleh Aktivis Beridealisme, Prabowo Subianto Akui Isi Kantong Para Kadernya Kurang
Hal itu lantaran RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.***