Masa Sosialisai Berakhir, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Senin 10 Agustus 2020

- 9 Agustus 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

"Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), ganji genap hanya akan berlaku pagi hari dan sore hari," ucap Kombes Sambodo Purnomo.

Dia menambahkan, penindakan tilang kepada para pelanggar akan dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan di lapangan langsung dan kedua melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diberitakan sebelumnya, kebijakan aturan ganjil genap saat ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta. Penindakan tilang sendiri akan dilakukan pada waktu kerja yakni Senin sampai Jumat.

Terdapat dua waktu penindakan tilang berlangsung yakni pagi hari mulai pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x