Mengaku Khilaf Bunuh Suami, sang Istri Berdalih Tak Pernah Diberi Uang

- 11 Agustus 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /PIXABAY

Pelaku mengaku telah memukul bagian kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan, kemudian pelaku mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.

Abdu menyebutkan motif pelaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi sebab korban tidak pernah memberi uang kepada pelaku.

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apa pun hukumannya," kata EY.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x