1. SIM A atau C asli yang masih berlaku (tidak melebihi batas dari masa berlakunya).
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP).
3. Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing berjumlah tiga lembar).
4. Surat Keterangan Sehat (referensi pihak Kepolisian).
Sebagai informasi, bahwa proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, di wilayah Tangerang Selatan pada Senin, 5 Juni hingga Minggu, 11 Juni 2023.***