Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka, Polisi: Berpotensi Dijerat Pasal Pembunuhan

- 17 Juni 2023, 20:03 WIB
Kata polisi soal kasus tabrak lari di Tol Cakung pada 14 Juni 2023, berpotensi menjadi kasus pembunuhan.
Kata polisi soal kasus tabrak lari di Tol Cakung pada 14 Juni 2023, berpotensi menjadi kasus pembunuhan. /Antara/HO-CCTV Tol Cakung

PATRIOT BEKASI - Kasus tabrak lari di Cakung Jakarta Timur yang memakan korban jiwa warga Kota Bekasi terungkap.

Polda Metro jaya telah menahan pelaku penabrak berinisial OS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu polisi telah melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini pelaku bisa atau tidaknya dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Daftar 5 HP 3 Jutaan Terbaik 2023, Cek Harga dan Spesifikasinya di Sini

Pernyataan tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada awak media Sabtu, 17 Juni 2023.

"(Gelar perkara) Untuk merekonstruksi Pasal apakah bisa dijerat Pasal 338," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Sabtu, 17 Juni 2023.

Tersangka OS saat ini disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Lanjut keterangan Doni, dalam kasus tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x