PR BEKASI - Memasuki masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan terkait transportasi karena semakin meningkatnya arus kendaraan.
Salah satunya dengan kebijakan peraturan ganjil genap yang kini akan diterapkan untuk motor dan mobil selama masa PSBB transisi.
Namun hal itu tidak berlaku bagi ojek online dan taksi online sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Di Tengah Upaya Vaksinasi Covid-19, Pemimpin Oposisi Rusia Diracun Hingga Alami Koma Saat di Pesawat
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub yang mengatur kawasan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua dan telah diundangkan pada hari yang sama.
Pasal 8 Ayat 2 sendiri mengatur soal kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
“Kendaraan-kendaraan yang tidak terkena aturan baru ini di antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” tulis dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Digrebek karena Diduga Ajarkan Ideologi Khilafah, Fachrul Razi: HTI Sudah Dibubarkan Sejak Lama
Kemudian, “kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang, hingga ojol dan taksi online."