Ganjil Genap Akan Diterapkan untuk Motor, Anies Baswedan Pastikan Ojek Online Tidak Kena

- 21 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ojek online dan taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ojek online dan taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap di DKI Jakarta. /Istimewa

“Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2 huruf l.

Walaupun telah diundangkan, sesuai Pasal 8 Ayat 3, aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua ini baru akan diterapkan setelah terbit Keputusan Gubernur dan pedoman teknis.

Baca Juga: Jelang Kepadatan di Puncak Bogor, Polisi Minta Warga Waspada dan Perhatikan Cuaca Buruk 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyatakan hingga sekarang (sampai berita ini diturunkan, red) aturan ganjil genap motor belum berlaku dan hanya untuk kendaraan roda empat (atau mobil pribadi).

“Belum berlaku untuk motor. Jadi untuk ganjil genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian, kemudian berlakunya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian pukul 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB,” kata Syafrin Liputo kepada wartawan, di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah