3. Khutbah sebagaimana dalam angka 2 merupakan bagian dari ibadah Mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang diantaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
4. Khutbah sebagaimana angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
5. Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah.
6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khati dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib taubat.
MUI meminta kepada masyarakat jangan terpengaruh dan berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.***