Panji Gumilang Sebut Wanita Sah Jadi Khatib Jumat, MUI Sampaikan Fatwa

- 30 Juni 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi. MUI buka suara terkait Panji Gumilang sahkan wanita jadi Kahtib Jumat.
Ilustrasi. MUI buka suara terkait Panji Gumilang sahkan wanita jadi Kahtib Jumat. /ANTARA

PATRIOT BEKASI - Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang tengah diproses oleh Mabes Polri masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya baru-baru ini pimpinan Ponpes Panji Gumilang menyatakan bahwa wanita sah-sah saja menjadi khatib salat Jumat.

Terkait hal itulah kemudian pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung buka suara.

Baca Juga: Preview Spanyol U21 vs Swiss U21 di 8 Besar Euro U21 2023: Statistik, Head to Head dan Prediksi Line Up

MUI menyampaikan fatwa terkait hal itu yakni dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita menjadi Khotib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Berikut ini ketentuan hukum dari fatwa tersebut dilansir Patriot Bekasi dari MUI Jumat, 30 Juni 2023 sebagai berikut:

1. Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Khutbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat.

Baca Juga: Render Desain Samsung Galaxy S23 FE Bocor, Bakal Jadi Kembaran Galaxy A54?

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x