Diketahui yang terbakar gedung Kejagung merupakan lantai 5 dan 6 adalah lantai bagian Pembinaan. Sementara lantai 3 dan 4 bagian Intelijen.
Sementara, eks Jaksa Pinangki sebelum diberhentikan pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Jaksa Pinangki sudah diberhentikan karena menerima uang sebesar 500.000 dolar atau sekitar Rp7.4 M dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Hingga kini lantai yang masih terbakar adalah 2,3, dan 4.***