Di mana keterangan itu nantinya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan dan juga untuk pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Para saksi terdiri dari petugas keamanan dalam serta pekerja yang ada di lokasi pembangunan kantor Kejaksaan Agung, termasuk pegawai internal Kejagung.
Baca Juga: Bos Pasar Turi Meninggal, Karutan: Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Keterangan pihak internal Kejaksaan Agung diperlukan untuk mengetahui cetak biru (blue print) bangunan dari gedung Korp Adhyaksa tersebut.
"Cetak biru ini dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh Puslabfor," ucap Tubagus.
Terkait proses penyelidikan dan penyidikan kebakaran kantor Kejaksaan Agung akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mantan Gitaris Red Hot Chilli Peppers Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Tubagus menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan ini adalah dalam rangka menerima informasi, di mana informasi itu menjadi bahan bagi pemeriksa Puslabfor Polri untuk melakukan olah TKP.
Karena sebelumnya disampaikan bahwa pelaksanaan olah TKP belum bisa dilakukan mengingat masih ada asap di sejumlah bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.
Sehingga upaya yang dilakukan dari pagi sejak api berhasil dipadamkan adalah pendinginan yang rencananya akan berlangsung hingga minggu malam ini.***