Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Agustus 2020, 19:23 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Gedung utama kantor Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam mengalami kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Jimmy Christian Samma, diduga awal kebakaran terjadi dari lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung.

Proses pemadaman melibatkan 56 unit mobil damkar, dan 300 personel pemadam kebakaran gabungan dari lima kota administratif DKI Jakarta.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terbaring Sakit, Warganet: Minta Doanya ke Jokowi Saja

Menurut Penyidik Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengagendakan untuk memeriksa 15 orang saksi pada minggu ini, guna mencari tahu penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama kantor Kejaksaan Agung.

"Jumlah saksinya berkembang saat ini sudah ada 15 orang yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat usai meninjau kantor Kejaksaan Agung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 23 Agustus 2020.

Tubagus menjelaskan bahwa dari ke 15 saksi tersebut sudah ada yang selesai diperiksa, ada yang masih proses, dan pada sore hari akan dimintai keterangannya.

Baca Juga: Heran Namanya Jadi Trending, Raditya Dika: Kenapa Dah Gue Trending di Twitter

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dalam kapasitas diinterogasi, berita acara wawancara untuk berbagai macam keterangan.

Di mana keterangan itu nantinya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan dan juga untuk pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Para saksi terdiri dari petugas keamanan dalam serta pekerja yang ada di lokasi pembangunan kantor Kejaksaan Agung, termasuk pegawai internal Kejagung.

Baca Juga: Bos Pasar Turi Meninggal, Karutan: Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Keterangan pihak internal Kejaksaan Agung diperlukan untuk mengetahui cetak biru (blue print) bangunan dari gedung Korp Adhyaksa tersebut.

"Cetak biru ini dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh Puslabfor," ucap Tubagus.

Terkait proses penyelidikan dan penyidikan kebakaran kantor Kejaksaan Agung akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mantan Gitaris Red Hot Chilli Peppers Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun

Tubagus menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan ini adalah dalam rangka menerima informasi, di mana informasi itu menjadi bahan bagi pemeriksa Puslabfor Polri untuk melakukan olah TKP.

Karena sebelumnya disampaikan bahwa pelaksanaan olah TKP belum bisa dilakukan mengingat masih ada asap di sejumlah bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.

Sehingga upaya yang dilakukan dari pagi sejak api berhasil dipadamkan adalah pendinginan yang rencananya akan berlangsung hingga minggu malam ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x