Soal Rencana Komunitas LGBT Kumpul di Jakarta, Ini Kata MUI

- 12 Juli 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah tolak rencana komunitas LGBT berkumpul di Jakarta.
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah tolak rencana komunitas LGBT berkumpul di Jakarta. /Pixabay/ nancydowd

PATRIOT BEKASI - Belakangan ini ramai pemberitaan soal Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN akan menggelar kegiatan kumpul di Jakarta.

Terkait kabar tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas langsung bereaksi menolak rencana acara tersebut.

Dengan tegas Anwar Abbas meminta agar pertemuan LGBT tersebut ditolak diadakan oleh pemerintah.

Selain itu, dia juga menyebut jika acara tersebut benar-benar terlaksana maka ada pelanggaran terhadap konstitusi negara.

Baca Juga: Para Tenaga Medis Berencana akan Lakukan Aksi Mogok Kerja, Ini Tanggapan Menkes

Hal itu menurut Anwar, telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

"(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Anwar Abbas Rabu, 12 Juli 2023.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan perihal konsekuensi logis dari diadakannya acara tersebut dengan menyebut Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, di mana pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan tersebut.

"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 12 Juli 2023.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x