Baca Juga: Oda Ungkap Konsep Gear 5 Luffy One Piece Terinspirasi Kartun Tom and Jerry, Awas Jangan Gagal Paham
Diketahui, saat ini pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim Polri juga telah menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023 hingga dua puluh hari kedepan.
Panji Gumilang, dalam kasus penistaan agama ini, dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Adapun ancamannya yakni dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.***