Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa UI yang Ditemukan Terbungkus Plastik

- 6 Agustus 2023, 20:26 WIB
Mahasiswa UI yang membunuh adik tingkatnya.
Mahasiswa UI yang membunuh adik tingkatnya. /Humas Polri/

Baca Juga: Oda Ungkap Konsep Gear 5 Luffy One Piece Terinspirasi Kartun Tom and Jerry, Awas Jangan Gagal Paham

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365 yakni pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling pendek 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial MNZ pada 2 Agustus 2023.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di kos-kosan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah