Babak Baru ABK RI di Kapal Tiongkok, Mengaku Tak Diupah Hingga Mendapat Tindak Kekerasan

- 27 Agustus 2020, 18:28 WIB
TANGKAPAN layar video pengakuan ABK WNI yang alami perbudakan di kapal ikan milik Tiongkok.*
TANGKAPAN layar video pengakuan ABK WNI yang alami perbudakan di kapal ikan milik Tiongkok.* //Instagram @indonesia.militer

Judha menyebut, telah menghubungi PT RCA selaku penyalur 4 ABK WNI, namun belum mendapatkan tanggapan.

"Menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Menurut Judha, berdasarkan koordinasi bersama kementerian terkait, PT RCA tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker yang mengeluarkan perijinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapati informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ucap Judha.

Baca Juga: Sudah Jadi Hal Lumrah, Cadburry: Cara Kalian Menikmati Cokelat Kami Salah

Judha memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, guna mendapatkan konfirmasi dari otoritas Tiongkok terkait permasalahan yang tengah dihadapi ABK WNI di kapal Liao Yuan Yu 103.

"Berkoordinasi dengan KBRI Beiijng untuk meminta konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Termasuk, terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali infomrasi video tersebut ke media sosial untuk mendapatkan informasi lebih detail," katanya.

Diketahui, kapal ikan Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean berpusat di Dalin, Liaoning Tiongkok.

Baca Juga: Bantu Transaksi Pengguna, LINE Luncurkan Line Blockchain Developers dan BITMAX Wallet

Sebelumnya, dalam video yang diunggah terlihat 4 ABK WNI secara kompak menyampaikan keluhan mereka yang tidak digaji, dan salah satu ABK menyebut mereka telah bekerja selama 10 bulan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x