Sementara pihak Jasa Raharja terkait kecelakaan di Lenteng Agung pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi terkait aturan santunan korban kecelakaan.
Namun Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa para korban itu kemungkinan tidak dapat santunan.
Adapun isi pasal tersebut yakni "Bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin."***