PATRIOT BEKASI - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.
Uji coba penerapan mulai besok Jumat, 25 Agustus 2023.
Adapun besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp500.000.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam konferensi persnya Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Tok! Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA
Asep mengatakan, uji coba emisi akan dilakukan hingga November 2023 dengan tujuan untuk menekan polusi udara di kawasan DKI Jakarta.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ungkap Asep Kuswanto.
"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambung Asep dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Situ Bagendit: Wisata Alam Kelas Dunia di Garut yang Legendaris, Berapa Harga Tiketnya?