Siap-Siap Besok Uji Coba Diberlakukan, Denda Tilang Uji Emisi Mencapai Rp500 Ribu

- 24 Agustus 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi, uji coba uji emisi. (Antara)
Ilustrasi, uji coba uji emisi. (Antara) /

Lanjut Asep, tilang uji emisi ini baru diterapkan pertama kali di Indonesia, adapun dengan tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.

Sebelumnya, udara di DKI Jakarta termasuk udara yang terburuk di dunia.

Informasi tersebut dari laman IQAir pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.

Demi menekan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sementra menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x