Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kapuspen: Dipecat dan Dihukum

- 28 Agustus 2023, 14:05 WIB
Kapuspen TNI memastikan anggota yang terlibat kasus penganiayaan hingga tewas akan dipecat dan dihukum.
Kapuspen TNI memastikan anggota yang terlibat kasus penganiayaan hingga tewas akan dipecat dan dihukum. /Dok.PMJ/ @ahmadsahroni8/

PATRIOT BEKASI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menindaklanjuti kasus oknum anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh yang berujung tewas.

Menurut Julius, dalam kasus tersebut para anggota yang terlibat terancam hukuman berat.

Dalam kesempatan itu, Julius menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Selain itu Julius memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.

Baca Juga: Merasa Terganggu oleh Aktivitas Truk, Ibu-Ibu di Babelan Bekasi Turun ke Jalan

Lanjut keterangan Julius, dalam kasus tersebut terdapat 3 orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun lanjut Julius, hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x