Tidak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah, Menaker Percepat Pencairan Subsidi Upah Tahap Dua

- 31 Agustus 2020, 07:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020. /Antara

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

Baca Juga: Unggul dari Muller dan Kimmich, Robert Lewandowski Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Jerman 2020

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," ujarnya.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x