PR BEKASI - Pemerintah menjanjikan akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta berupa bantuan Rp600.000.
Salah satu persyaratan bagi karyawan yang berhak mendapatkan BLT pekerja tersebut adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari akun resmi @bpjs.ketenagakeerjaan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memberikan BLT sebesar Rp600.000 tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Upaya Vaksinasi Covid-19, Pemimpin Oposisi Rusia Diracun Hingga Alami Koma Saat di Pesawat
Bantuan akan dilakukan setiap dua bulan dalam jangka 4 bulan dengan total nilai yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.
Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga segmen yang tersedia di aplikasi maupun website BPJS Ketenagakerjaan yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pencairan BLT tersebut akan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Nah, sebelum hari pencairan tiba sebaiknya kamu mengetahul hal-hal berikut ini yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Digrebek karena Diduga Ajarkan Ideologi Khilafah, Fachrul Razi: HTI Sudah Dibubarkan Sejak Lama