PR BEKASI – Di era kemajuan teknologi seperti saat ini, penggunaan media sosial dinilai berkembang pesat, termasuk adanya akun tak bertuan yang membagikan informasi tidak sesuai.
Kondisi tersebut dinilai menadi tantangan tersendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan KPU, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di media sosial, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun.
Baca Juga: Dinilai Semakin Memperburuk Perselisihan, Partai Demokrat: Harusnya Donald Trump Tidak ke Wisconsin
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai bahwa hal tersebut perlu dikaji secara mendalam, lantaran masih banyak hoaks yang beredar.
Menurutnya, hoax dan ujaran kebancian yang beredar tersebut berasal dari akun-akun di luar yang terdaftar.
“Biasa akun yang didaftarkan isinya ‘malaikat’ penyampaiannya baik semua. Sementara, banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua,” ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Ketika Negara Lain Fokus Bangun Ekonomi, Tiongkok Luncurkan Kapal Perusak Rudal Setara dengan AS