Pelaku pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang juga dibawa ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Dalam pengakuannya, AJ menyatakan bahwa senpi dengan jenis pen gun tersebut memang benar miliknya.
Karena itu, dia pun terjerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara sehubungan dengan kepemilikan senjata api itu.***