10. Politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bersifat diskriminatif karena lebih menjamin sekelompok orang atau korporasi, sehingga mencederai persamaan hak persamaan di depan hukum.
Sandra Moniaga juga menyatakan bahwa Komnas HAM menyarankan kepada presiden untuk tidak melanjutkan permbahasan RUU Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa RUU ini memiliki potensi menyebabkan pelanggaran HAM hingga perusakan lingkungan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020
Proses pembahasan dan substansi pada RUU Cipta Kerja juga belum sesuai dengan prinsip HAM dan negara demokratif.
RUU ini juga menyebabkan para buruh mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan. Menyulitkan juga bagi para pencari keadilan untuk mendapat perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia.***