Berpotensi Langgar HAM dan Kerusakan Lingkungan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Tergesa-gesa,

- 1 September 2020, 11:36 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Komnas HAM. /

10. Politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bersifat diskriminatif karena lebih menjamin sekelompok orang atau korporasi, sehingga mencederai persamaan hak persamaan di depan hukum.

Sandra Moniaga juga menyatakan bahwa Komnas HAM menyarankan kepada presiden untuk tidak melanjutkan permbahasan RUU Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa RUU ini memiliki potensi menyebabkan pelanggaran HAM hingga perusakan lingkungan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

Proses pembahasan dan substansi pada RUU Cipta Kerja juga belum sesuai dengan prinsip HAM dan negara demokratif.

RUU ini juga menyebabkan para buruh mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan. Menyulitkan juga bagi para pencari keadilan untuk mendapat perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x