Berpotensi Langgar HAM dan Kerusakan Lingkungan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Tergesa-gesa,

- 1 September 2020, 11:36 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Komnas HAM. /

Baca Juga: Beri Pulsa Gratis 400 Ribu untuk PNS dan 150 Ribu untuk Mahasiswa, Sri Mulyani: Agar WFH Lancar

3.RUU Cipta Kerja membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan lembaga eksekutif. Hal ini bisa memicu penyalahgunaan wewenang.

4.Tidak ada jenis undang-undang superior atas undang-undang lainnya, namun jika RUU Cipta Kerja disahkan, seakan-akan ada UU superior. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

5. Adanya pemunduran kewajiban negara terhadap pemenuhan ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga melanggar kewajiban terhadap pemenuhan hak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Baca Juga: KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

6.Pelemahan kewajiban atas kewajiban negara melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tercermin dari pembatasan hak berpartisipasi dan hak atas informasi.

7.Relaksasi kepentingan tata ruang dan wilayah untuk kepentinga strategis nasional dilakukan tanpa persetujuan atau rekomendasi lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah. Hal ini membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.

8.Perubahan UU no 2 tahun 2012 terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menimbulkan pemunduran upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kepemilikan tanah untuk kepentingan umum.

Baca Juga: David Silva Dinyatakan Positif COVID-19 pada Tes Kedua Setelah Tes Pertama Dinyatakan Negatif

9.Pemunduran upaya pemenuhan hak atas pangan dan kesenjangan akses kepemilikan sumber daya alam terutama tanah masyarakat dan perusahaan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x