PR BEKASI – Di tengah kondisi pandemi covid-19 yang meruntuhkan perekonomian sebagian besar masyarakat, kenaikan tarif dipilih pemerintah, salah satunya adalah tarif tol.
Mulai pekan ini pengguna Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dikenakan tarif baru.
Adapun penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi akan mulai berlaku pada 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Eagle Eye Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Telepon Misterius Kendalikan Hidup 2 Orang
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh antara lain:
Golongan (Gol) I sebesar Rp42.500, dari tarif semula Rp39.500
(Gol) II sebesar Rp71.500, dari tarif semula Rp59.500
(Gol) III sebesar Rp71.500, dari tarif semula Rp79.500
(Gol) IV sebesar Rp103.500, dari tarif semula Rp99.500