Polisi Ungkap Pembunuhan Remaja dalam Karung Goni, Begini Kronologinya

- 2 September 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat.
Ilustrasi jenazah atau mayat. /Pixabay.com/soumen82hazra

Tersangka berhasil mengantongi uang Rp2 juta, hasil dari penjualan motor korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Mandailing Natal pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Tim Polresta Deli Serdang lalu meminta keluarga tersangka untuk membujuk tersangka agar mau menyerahkan diri. Tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dengan dijemput oleh pihak keluarga dan polisi di Mandailing Natal. Tersangka M lalu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain Masri, polisi pun menangkap Eko dan Bowo karena ikut membantu menjual motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka M akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup. Sementara E dan B akan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x