Polisi Ungkap Pembunuhan Remaja dalam Karung Goni, Begini Kronologinya

- 2 September 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat.
Ilustrasi jenazah atau mayat. /Pixabay.com/soumen82hazra

Awalnya, Masri hendak ke Ladang ubi dengan membawa tali dan karung goni. Lalu, di persimpangan Jalan Namorambe, Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu dengan Nick Wilson.

Kemudian, korban bertanya kepada Masri "Mau kemana bang?" dan Masri menjawab "Mau ke Tanjung Morawa". Lalu, korban menawarkan tumpangan untuk mengantar M dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z miliknya.

Alhasil, keduanya pun pergi bersama sambil berboncengan. Tapi, saat tiba di Jembatan Permina, Masri meminta korban untuk berhenti istirahat dan mereka pun duduk di sekitar jembatan.

"Pada saat duduk berdua, tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Tersangka pun langsung mengikat leher korban," tutur Yemi.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, BRI Buka Rekrutmen untuk 2 Posisi Ini hingga 10 September 2020 

Setelah aksinya tersebut, korban ternyata masih sadar, Masri pun menahan tubuh korban dengan kakinya dan saat korban tidak berdaya, Masri kembali menarik tali di leher korban hingga pingsan. Setelah pingsan, tersangka pun mengambil batu di sekitar TKP dan menghantamkan batu tersebut ke kepala korban berkali-kali.

Yemi pun memaparkan, setelah korban tewas, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang ke sungai.

Usai melakukan aksinya tersebut, tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke bengkel sepupunya, Eko (34). Kemudian, Eko bersama temannya, Bowo (27) membantu tersangka untuk menjual motor milik korban.

"Untuk kendaraan bermotor, sedang dalam pencarian. Karena menurut keterangan B, motor tersebut dijual melalui media sosial dan kita sudah mengantongi nama yang membeli motor tersebut," ucap Yemi.

Baca Juga: Punya Banyak Cerita, Aa Gym Siap Lelang Motor Kesayangannya Merek BMW GS 310 untuk Wakaf Masjid 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x