Banyak yang Bandel, Camat Ini Beri Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 dengan Dimasukkan ke Peti Mati

- 3 September 2020, 16:57 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah. Andi Firdaus /ANTARA
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah. Andi Firdaus /ANTARA /

 


PR BEKASI - Ditengah pandemi COVID-19 yang terus menambah jumlah kasus terindikasi positif diberbagai wilayah. Terutama sejak pencabutan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), marak dijumpai orang menjadi abai menjaga diri dari penyebaran virus.

Kelalaian pada tingkat kedisiplinan penggunaan masker kerap dijumpai, hingga buntutnya pemerintah segera bertindak memberlakukan sanksi terhadap para pelanggar.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan masyarakat yang peduli, bahkan baru-baru ini upaya menekan penyebaran virus dilakukan dengan membuat tugu peti mati COVID-19 guna menyadarkan masyarakat akan ancaman berada di sekitar kita.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan, Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Akan Diprioritaskan untuk Tenaga Medis

Sanksi berupa teguran, penyegelan, denda, hingga sanksi sosial telah direalisasikan kepada pelanggar, baik individu, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan.

Kamis, 3 September 2020, sanksi berbeda dan unik diberlakukan pemerintah melalui Satpol PP di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kepada para pelanggar protokol kesehatan akan diminta untuk berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah dilakukan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan sanksi tersebut adalah upaya guna mengantisipasi penularan COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga: Dikaruniai Putra Pertama, Ussy Sulistitiawaty dan Andhika Pratama Dibanjiri Ucapan Selamat dan Doa

Kegiatan penertiban pengguna masker tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diberikan tiga pilihan sanksi yang bisa mereka jalani.

Sanksi pertama berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun jika memiliki halangan, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa sanksi denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pertamina Akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite?

Namun jika denda tidak bisa dilakukan, sebab tidak memiliki atau membawa uang, Santoso mengatakan ada sanksi ketiga.

"Atau kalau tidak ada uang, kita bisa masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," ujar Santoso.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman.

Baca Juga: Sebut Umat Muslim Penuh Kekerasan Kekerasan dan Radikal, Pembawa Acara AS Ini Dituntut Minta Maaf

Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.

Pelanggar yang memilih menjalankan opsi merenung di dalam peti jenazah akan diberikan rompi khusus bertuliskan "Pelanggar PSBB" serta menghitung seratus angka.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah