Adapula Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).
“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,” kata Ali.
Sebagai informasi, Dadang Suganda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Ia diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah tersebut.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini di antaranya mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH) dan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) serta Kadar Slamet (KS).***