Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menyatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Dua Pemain Cedera, Timnas Indonesia U-19 Waspadai Set Piece Kroasia
Isi dari UU tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk menjaga netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB terdebut berisi tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang akan ditandatangani pada 10 September 2020.
Baca Juga: Dinilai Bisa Tekan Praktik Oligarki, Wakil Ketua MPR: Perlu Ada Pendidikan Politik untuk Masyarakat
Tujuan dari penetapan SKB tersebut adalah menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020 serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah tersebut sudah ditunda dari sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2020, namun akibat pandemi COVID-19 KPU merevisi pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut.
Rincian daerah yang akan melaksanakan pilkada tahun ini adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.***