59 Negara Tutup 'Pintu' untuk Indonesia, DPR: Bukti Ada Masalah dalam Penanganan Covid-19 di RI

- 9 September 2020, 16:25 WIB
 ANGGOTA Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.***
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.*** /DPR.GO.ID

 

PR BEKASI - 59 negara secara resmi telah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negara tersebut.

Hal itu, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merupakan bukti ada masalah dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di dalam negeri yang membuat 59 negara tersebut khawatir dengan penyebaran virus dari para WNI.

Menurutnya, larangan yang diberlakukan 59 negara terhadap WNI penting diperhatikan dan disikapi oleh Pemerintah Indonesia. Pasalnya, hal itu akan berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Bendera PID Perjuangan Disebut Dilarang Dipasang di Sumatra Barat

“Kalau WNI kita tidak boleh masuk, tentu ini akan menyisakan masalah. Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu adalah untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi," kata Saleh Daulay seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI, Rabu, 9 September 2020.

Di tengah pandemi seperti saat ini, Saleh mengatakan, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri.

"Sebaliknya, jika negara tersebut melarang WNI masuk, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: Dekati Kepala Kesehatan Demi Dapat Sertifikat Bebas Covid-19, Perawat Ini Malah Diperkosa

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x