Ia juga tidak mengetahui kejelasan perihal kapan dan di mana kemungkinan Evi tertular virus.
Sebab menurutnya, terhitung sejak Evi baru aktif sebagai anggota KPU hingga kini yang belum sampai satu bulan.
Dikabarkan usai diketahui positif COVID-19, Evi diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Joko Widodo Sebut Olahraga Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional dan Mengembangkan ‘Sport Tourism’
Meski begitu, Evi tetap mengikuti seluruh kegiatan KPU secara daring.
Evi merupakan anggota komisioner yang diaktifkan kembali setelah pada 23 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Saat itu Evi dijatuhkan sanksi karena diketahui melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasu peroleh suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Baca Juga: Dubes Turki Sebut Tidak Termasuk dalam 59 Negara yang Larang WNI Masuk ke Negaranya
Kemudian Evi melakukan gugatan Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya.
Sementara it, Joko Widodo tidak memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres 34/P 2020 perihal pemberhentian Evi tersebut.***