Kemenko Marves Imbau Jangan Kaget Kalau Tagihan Listrik Naik di Masa PSBB DKI Jakarta

- 10 September 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi petugas PLN: Kemenko Marves imbau masyarakat DKI Jakarta jangan kaget jika tagihan listrik naik saat PSBB Jakarta dimulai kembali.
Ilustrasi petugas PLN: Kemenko Marves imbau masyarakat DKI Jakarta jangan kaget jika tagihan listrik naik saat PSBB Jakarta dimulai kembali. /Dok. PLN/

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara total di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Kegiatan perkantoran tentu akan dihentikan sementara dan pekerja akan kembali bekerja di rumah atau work from home (WFH).

PSBB ini dilakukan karena terjadinya jumlah peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta secara signifikan, sehingga kegiatan perkantoran akan kembali dibatasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Pertamina Bina Media Buka Kesempatan untuk Posisi, Ini Syaratnya

Deputi Bidang Koordinasi dan Investasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan PSBB cenderung meningkatkan konsumsi listrik.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.

Penerapan sistem WFH juga pasti menyebabkan penggunaan listrik kembali meningkat seperti yang pernah terjadi di masa awal PSBB Jakarta.

Baca Juga: Jaga Jarak dengan Hewan Peliharaan! Peneliti Sebut 15 Persen Kucing Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

Purbaya menyatakan bahwa PT PLN (Persero) perlu mengoptimalkan komunikasi pada publik agar pelanggan bisa memahami kondisi yang terjadi dan kemungkinan yang akan terjadi.

"Pengaduan pelangan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial, padahal seharusnya PLN lebih mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB," tutur Purbaya.

Di sisi lain, PLN saat ini sudah menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus, sehingga diharapkan masyarakat nanti tidak akan terlalu terkejut jika mengalami kenaikan tagihan listrik.

Baca Juga: Joko Widodo Sebut Olahraga Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional dan Mengembangkan ‘Sport Tourism’

PSBB jilid dua ini kemungkinan tidak akan membuat masyarakat terkejut dengan kenaikan tagihan listrik karena sudah mengalami di masa kebijakan PSBB sebelumnya bahwa stay at home memang bisa menyebabkan lonjakan tagihan listrik.

Selain itu, melihat kegiatan perekonomian yang saat ini sudah mulai berjalan juga menyebabkan pemberlakuan PSBB ini dikomentari berbagai pihak.

PSBB dikhawatirkan akan menghambat perbaikan ekonomi yang saat ini sedang berjalan dan diperbaiki.

Baca Juga: Dubes Turki Sebut Tidak Termasuk dalam 59 Negara yang Larang WNI Masuk ke Negaranya

Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat dengan penularan COVID-19 yang semakin darurat di Jakarta saat ini, sehingga Pemrpov DKI Jakarta menilai bahwa PSBB memang harus kembali diterapkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x