Jauh-jauh dari Riau, Respons Polisi Mengejutkan Usai Seorang Pria Akui Jadi Pembunuh Yodi Prabowo

- 11 September 2020, 07:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam kasus pembunuhan editor Metro TV, Yodi Prabowo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam kasus pembunuhan editor Metro TV, Yodi Prabowo. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus pembunuhan editor Metro TV, Yodi Prabowo sudah lama tidak terdengar di publik usai polisi mengungkap bahwa korban tidak dibunuh melainkan bunuh diri.

Kasus ini pun menarik perhatian publik selama hampir dua pekan demi menunggu siapa pembunuh video editor Metro TV tersebut. Meski dinyatakan bunuh diri, tidak sedikit masyarakat yang tidak mempercayai pernyataan pihak kepolisian.

Namun terbaru, ada seorang pria yang mengaku telah membunuh Yodi Prabowo dengan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Desainer Eddy Betty Dipanggil KPK, Diduga Terlibat dalam Kasus Nurhadi 

Namun pria asal Riau tersebut tidak ditangkap melainkan dipulangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah memulangkan pria tersebut yang mengaku telah membunuh Yodi Prabowo lewat akun media sosialnya. Setelah diselidiki, hal tersebut ternyata hanya bohong.

“Memang waktu itu kami amankan dengan asumsi, dengan satu pertimbangan yang pertama apa benar informasi itu. Yang kedua adalah dalam rangka pelayanan kepada pihak keluarga korban, tempat di mana Yodi bekerja semasa hidupnya,” kata Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 September 2020 yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Kombes Tubagus juga menyebut dari keterangannya, pria asal Riau itu membuat pengakuan hanya untuk candaan.

Baca Juga: Update Harga Emas Jumat 11 September 2020, Harga Emas Antam Tembus Rp1.069.000

Pria tersebut sebetulnya bisa dikenakan sanksi dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks lewat media sosial. Akan tetapi polisi tidak menindaknya dengan pasal penyebaran hoaks karena apa yang dilakukannya tidak menimbulkan kekacauan ke publik luas.

“Dia itu hanya marah, bercanda saja. Sebetulnya bisa-bisa saja dikenakan tapi harus ada dampak menimbulkan kekacauan sampai ini akibat materil dari perbuatanya,” ujar Tubagus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah