Dukung Keputusan Anies Baswedan, DPR Yakin PSBB Total Bisa Pulihkan Kembali Ekonomi

- 11 September 2020, 13:38 WIB
Ilustrasi suasana kota Jakarta.
Ilustrasi suasana kota Jakarta. /Pixabay

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menyatakan, keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020 perlu diikuti adanya serangkaian upaya untuk memastikan kelancaran rantai pasok, termasuk di dalamnya rantai pasok pangan yang terhubung dengan wilayah atau provinsi di sekitarnya.

Galuh mengatakan, pandemi COVID-19 sudah menunjukkan adanya kerentanan pada ketahanan pangan di Indonesia.

Pandemi Covid-19 juga memperbesar hambatan dan risiko perdagangan pangan internasional yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Semua Lampu Tower RSD Wisma Atlet Dikabarnya Menyala, Pertanda Dipenuhi Pasien Covid-19 

"Mengacu pada peringatan FAO yang menyatakan bahwa negara-negara perlu menjaga jalur perdagangan dan rantai pasok tetap terbuka sembari hidup di tengah langkah-langkah pengendalian yang sedang dilaksanakan, maka memastikan kelancaran rantai pasok pangan harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Galuh menambahkan, sebelum pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, harga beberapa komoditas pangan sudah mengalami kenaikan di antaranya beras, bawang putih, bawang bombay, dan gula.

Hal itu, ujar dia, karena beberapa alasan seperti terlambatnya rekomendasi impor dari pemerintah hingga pengurusan izin impor yang membutuhkan waktu lama.

Ia berpendapat bahwa kenaikan harga dikhawatirkan akan berlanjut apabila ada gangguan dalam kelancaran rantai pasok pangan di dalam negeri.

Baca Juga: Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, Maserati Fokus Produksi Mobil Listrik 

Implementasi PSBB, lanjut Galuh, memang telah diperkirakan memengaruhi logistik transportasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah