Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham Resmi Hirup Udara Bebas

- 12 September 2020, 09:59 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. /RRI/

PR BEKASI - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Idrus Marham telah bebas murni usai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.

Ia menjelaskan Idrus Marham, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jumat kemarin.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bermasalah, Otoritas Fatwa Halal MUI Terusik: Ini Soal Krusial

"Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mahkamah Agung RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi dua tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta.

"Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Lagi, Rekomendasi Belajar Tatap Muka Kabupaten Bekasi Ditunda

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x