Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham Resmi Hirup Udara Bebas

- 12 September 2020, 09:59 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. /RRI/

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2.25 miliar bersama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek 'Independent Power Producer (IPP)' PLTU MT Riau-1.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Udara, Pertamina Ajak Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi dua tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Baca Juga: Ahli Virologi Tiongkok Melarikan Diri ke AS dengan Alasan Keselamatan Usai Klaim Kontroversialnya

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah