Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham Resmi Hirup Udara Bebas

- 12 September 2020, 09:59 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. /RRI/

PR BEKASI - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Idrus Marham telah bebas murni usai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.

Ia menjelaskan Idrus Marham, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jumat kemarin.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bermasalah, Otoritas Fatwa Halal MUI Terusik: Ini Soal Krusial

"Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mahkamah Agung RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi dua tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta.

"Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Lagi, Rekomendasi Belajar Tatap Muka Kabupaten Bekasi Ditunda

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2.25 miliar bersama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek 'Independent Power Producer (IPP)' PLTU MT Riau-1.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Udara, Pertamina Ajak Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi dua tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Baca Juga: Ahli Virologi Tiongkok Melarikan Diri ke AS dengan Alasan Keselamatan Usai Klaim Kontroversialnya

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah