Format Debat Cawapres Diubah, TKN Ganjar Mahfud: KPU Tak Berhak Mengubah

- 2 Desember 2023, 21:20 WIB
TPN Ganjar Mahfud menyesalkan putusan KPU soal format debat Capres Cawapres yang diubah.
TPN Ganjar Mahfud menyesalkan putusan KPU soal format debat Capres Cawapres yang diubah. /

PATRIOT BEKASI - Pasca penetapan keputusan debat Capres - Cawapres Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai tanggapan masyarakat dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud.

TPN Ganjar - Mahfud menyesalkan perubahan susunan format debat Capres Cawapres Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam keterangan Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca Juga: Soal Kasus SYL, Bareskrim Polri Periksa Jenderal Polisi Bintang Satu

"Terus terang, menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU, saudara Hasyim Asyari yang mengatakan bahwa debat itu diadakan lima kali tetapi dihadiri oleh kedua paslon Capres dan Cawapres," tutur Todung Mulya Lubis.

Lebih lanjut Todung mengatakan, menilai pernyataan Ketua KPU soal pasangan calon presiden dan wakil presiden, harus menghadiri lima kali debat itu merupakan tipu daya.

Pasalnya, dia menambahkan, seharusnya debat peserta Pilpres terbagi menjadi dua jika merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di mana debat Capres dilaksanakan tiga kali dan debat Cawapres dua kali.

Todung juga menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengubah format debat Cawapres kecuali peraturan perundang-undangan pemilu dan PKPU tentang Pemilu juga diubah.

"Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak mengubah format debat tersebut. Format tersebut tetap lima kali yaitu tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres. Namun, jika KPU dan Ketua KPU akan mengubah itu maka undang-undangnya harus diubah," sambung Todung.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x