Soal Penikam Syekh Ali Jaber, Warga Sebut Tak Kenal Pelaku dan Tak Tahu Alfin Tinggal di Daerahnya

- 14 September 2020, 20:18 WIB
Alpin Andria (24) tersangka pelaku penikam Syekh Ali Jaber.
Alpin Andria (24) tersangka pelaku penikam Syekh Ali Jaber. /

Jumawan juga mengaku tidak mengetahui, terkait pelaku yang memiliki gangguan jiwa seperti pengakuan dari pihak keluarga.

“Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis S.W.A.T., Film yang Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hal serupa juga diungkapkan oleh warga lainnya, Andika, yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.

“Enggak kenal saya, tapi katanya ini katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana, naik ke atas dikit,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mendapat 10 Jahitan Usai Ditusuk, Syakir Daulay dan Raffi Ahmad Beri Doa untuk Syekh Ali Jaber

Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta,” katanya. 

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa sampai saat ini hal tersebut masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Pihak keluarga mengatakan bahwa pelaku mengalami stres sejak tahun 2016, disebabkan karena ibunya yang bekerja di Hong Kong dan kemudian menikah lagi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x