Soal Penikam Syekh Ali Jaber, Warga Sebut Tak Kenal Pelaku dan Tak Tahu Alfin Tinggal di Daerahnya

- 14 September 2020, 20:18 WIB
Alpin Andria (24) tersangka pelaku penikam Syekh Ali Jaber.
Alpin Andria (24) tersangka pelaku penikam Syekh Ali Jaber. /

PR BEKASI– Alfin Andrian yang merupakan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, diketahui baru tinggal di lingkungan Kelurahan Sukajawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jumawan selaku ketua RT 7 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada hari Senin, 14 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, sejumlah warga di kelurahan tersebut juga mengatakan tidak mengenal dekat sosok pelaku.

Baca Juga: Sektor Penerbangan Tergerus Covid-19, Inaca: Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Turun hingga 10 Persen

“Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar satu pekan tinggal di RT 7 ini, di rumah kakeknya,” ucap Jumawan.

Namun, dia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut memang terlahir di daerahnya. Tetapi selama ini menurutnya, pelaku tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Jumawan pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut tinggal di rumah sang kakek, dan merupakan warganya.

Baca Juga: Bawa Celurit dan Senpi, Perampok Alfamart di Mutiara Gading Bekasi Berhasil Gasak Uang Rp24 Juta

“Kaget juga pelaku itu tinggal di sini, karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi,” katanya. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x