9 Provinsi Sumbang 75 Persen Kasus Covid-19, Jokowi Minta Luhut Pandjaitan Selesaikan dalam 2 Pekan

- 15 September 2020, 12:57 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan). /Kolase Instagram/@jokowi dan Antara

Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Pencairan Dari GoPay ke Rekening Pribadi

Saat ini, diketahui bahwa di seluruh Indonesia hanya dua Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, polisi dapat menuntut pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Berhasil Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dijatuhi Sanksi Kurungan 14 Hari hingga Denda Uang

Dikabarkan, per har ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan Provinsi.

Namun, ada beberapa Provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggaran protokol COVID-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.

Sementara Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah