PATRIOT BEKASI - Satlantas Polres Tabanan Bali telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM Keliling bulan Desember 2023.
Warga Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan yang sudah disediakan.
Dua lokasi yang disediakan Polres Tabanan untuk melakukan pelayanan SIM Keliling yang berbeda setiap harinya.
Baca Juga: JKT48, Rizky Febian, Mahalini, Lyodra Bikin Pecah Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show
Berikut dua lokasi pelayanan SIM Keliling yang dikeluarkan Polres Tabanan diantaranya adalah:
1. Lokasi di Pepito Buwit Tabanan
Hari : Senin tanggal 4, 11 dan 18
Hari : Rabu tanggal 6, 13, dan 27
Hari: Jumat tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29
2. Lokasi Astra Motor Gerogak Tabanan
Hari: Selasa tanggal 5, 12, 19 dan 26
Hari: Kamis tanggal 7, 14, 21 dan 28
Hari Sabtu tanggal: 2, 9 dan 23
Waktu pelayanan mulai pukul 8.00 hingga pukul 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Perlu diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
2. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Polres Tabanan bulan Desember 2023, semoga bisa membantu.***