Minta Rakyat Tidak Golput, MUI: Haram Hukumnya

- 19 Desember 2023, 10:00 WIB
Golput. MUI sebut pilihan Golput hukumnya haram dalam Pemilu.
Golput. MUI sebut pilihan Golput hukumnya haram dalam Pemilu. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

PATRIOT BEKASI - Menjelang Pemilu 2024 sebagian organisasi telah melakukan sosialisasi terkait Pemilu 2024.

Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait pencoblosan Pemilu Capres mendatang.

MUI mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan diimbau agar tidak menjadi Golput (golongan putih).

Pasalnya MUI telah menetapkan fatwa bahwa jika melakukan Golput hukumnya haram.

Baca Juga: Momen Sasuke Jadi Pohon, Ini Link Baca Boruto Two Blue Vortex Chapter 5 sub Indo

Hal tersebut sebagaimana MUI telah dikeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis dalam pidatonya Sabtu, 16 Desember 2023.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip Patriot Bekasi dari dari MUI Selasa, 19 Desember 2023.

Oleh karena itu Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x